Integrasi Timor - Timur
Sejarah integrasi Timor Timur ke wilayah
RI – Timor Timur dilepaskan dari NKRI pada masa pemerintahan B.J
Habibie pada tanggal 30 Agustus 1999. Sebelumnya Timtim adalah salah
satu provinsi yang masuk wilayah Republik Indonesia. Daerah ini
merupakan satu kesatuan dari pulau Timor, lebih kurang 350 tahun lamanya
dijajah oleh Portugis, sehingga memisahkan saudara-saudara yang
mendiami bagian barat dari pulau tersebut.
Pada waktu bangsa Indonesia
memproklamasikan Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945,
Timor Timut tetap berada pada cengkeraman penjajah Portugis. Pada tahun
1974 pemerintah Portugis akan melaksanakan Dekolonisasi daerah-daerah
jajahannya, termasuk Timor (Timor Timur).
Dalam rangka pelaksanaan pemerintah
Portugal mengenai dekolonisasi jajahannya di Timor Timur, Menteri
seberang lautan Portugal Dr. Antonio de Almeida Santos pada tanggal 16
sampai 19 Oktober 1974 datang ke Indonesia untuk mengadakan pembicaraan
dengan pemerintah RI, tentang kebijaksanaan Portugal yang menyangkut
Timor-Timur.
Dr. Antonio de Almeida Santos Politikus Portugal
Presiden Soeharto menerima dan
mengadakan pembicaraan dengan Menteri Dr. Antonio de Almeida Santos dan
menegaskan beberapa hal, yaitu :
- Indonesia tidak mempunyai ambisi teritorial.
- Sebagai negara yang memperoleh kemerdekaan dari perjuangannya menentang penjajahan, maka mendukung gagasan Portugis untuk melaksanakan dekolonisasi atas Timor Timur.
- Di sarankan agar proses dekolonisasi berlangsung dengan aman, tertib dan tidak akan menimbulkan keguncangan-keguncangan di wilayah Asia Tenggara.
- Dekolonisasi tersebut harus berdasakan prinsip penentuan nasib sendiri.
- Apabila seluruh rakyat Timor Timur menyatakan keinginnanya menggabung kepada Indonesia, maka akan ditanggapi secara positif dengan pengertian bahwa penggabungan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Mayor Rebello Gonzales utusan Pemerintah
Portugis terbang dari Lisabon ke Timor Timur dan menyampaikan bahwa
akan ada referendum daerah itu pada bulan Maret 1975, katanya boleh
pilih satu antara 3. Pilihan tersebut yaitu :
- Tetap satu atap dengan Portugis
- Bebas merdeka
- Menggabung dengan Republik Indonesia
Situasi kehidupan rakyat di Timor Timur pada waktu itu ada 3 partai politik, yaitu:
- Partai UDT (Unio Democracio de Timorrenco). Diketuai oleh Franciscus Xavier Daerus bercita-cita Timor Timur merdeka dan tetap berada dalam ikatan dengan Portugis.
- Partai FRETELIN (Frente Timorenco Lente Independeco). Diketuai oleh Xavier do Amarai, bercita-cita ingin Timor Timur lepas dari Portugis maupun pemerintahan Indonesia, dan berhaluan Komunis.
- Partai APODETI (Acocion Populer de Timorenco). Diketuai Arnaldo das Reis Aurojo, bercita-cita Timor Timur merdeka dan berintegrasi dengan pemerintah Republik Indonesia.
Dalam pada itu Portugis mengalami
perubahan pemerintahan, kaum komunis mengalami kemenangan dalam
pemilihan umum, sehingga pemerintahan jatuh ketangan komunis. Kolonel
Lemos Peres yang berhaluan komunis diangkat menjadi Gubernur di Timor
Timur.
Kolonel Lemos Peres berpihak kepada
partai Fretilin. Parati ini diberi kesempatan memperoleh dan menggunakan
senjata dari tentara Portugis. Karena Fretilin merasa kuat, maka
memusuhi dan memerangi pihak lawan-lawannya yang dianggap
menghalang-halangi cita-citanya.
Sementara kaum Fretilin mengganas
memerangi kaum UDT dan lainnya, maka partai APODETI yang tanggap situasi
melakukan siaga penuh dan bersiap siaga diperbatasan Timor Timur –
Indonesia. Karena pihak UDT merasa terdesak, maka minta bantuan dan
bersatu dengan pihak APODETI melawan Fretilin.
Sementara kaum Fretilin mengganas, maka
pemimpin-pemimpin UDT dan APODETI mengumumkan proklamasi di Balibo pada
tanggal 7 Desember 1975, yang berisi pernyataan bahwa Timor Timur
m]berintegrasi dengan Pemerintah RI.
Atas dasar proklamasi Balibo dan
permintaan pemimpin-pemimpin UDT dan APODATI maka sukarelawan Indonesia
membantu dan berintegrasi dengan putra-putra Timor Timur untuk melawan
kaum Fretilin yang mengganas dibantu oleh tentara serta pemerintah
Portugis.
Akhirnya putra-putra TimTim yang telah
berintegrasi dan bersatu dengan saudara-saudara sukarelawan yang sedia
berkorban membantu mengusir penjajah dengan kaki tangannya, maka
berhasillah menghancurkan kekuatan Fretilin dengan sisa penjajah
Portugis di Timor Timur.
Dengan hancurnya Fretilin maka kemudian
rakyat sepakat membentuk pemerintah sementara yang dipimpin oleh Arnaldo
dan Rais Aurojo. Dalam usaha untuk memahami dan menyalurkan keinginan
rakyat Timtim yang sebenarnya, maka pemerintah sementara mengadakan
rapat besar di Dili.
Rapat itu dihadiri oleh wakil dari 13
kabupaten. Rapat tersebut menghasilkan petisi kepada Pemerintah RI,
tentang keinginan rakyat TimorTimur untuk berintegrasi dengan Republik
Indonesia. Pada tanggal 16 Juli 1976 petisi tersebut disampaikan oleh
pemimpin-pemimpin Timor Timur kepada Pemerintah Republiuk Indonesia.
Untuk menanggapi petisi tersebut, maka
dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 113/LN/1976 dibentuklah delegasi
untuk mengetahui secara langsung keinginan rakyat Timor Timur.
Atas dasar laporan delegasi yang telah
mengetahui secara langsung keinginan rakyat Timtim, maka pemerintah RI
mengadakan langkah-langkah konstitusional, yaitu dengan mengajukan
rencana Undang-undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Republik Indonesia,
tentang integrasi Timor Timur kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Rencana undang-undang tersebut disyahkan
oleh DPR pada tanggal 17 Juli 1976, menjadi Undang-undang dan kemudian
oleh MPR dengan ketetapan MPR nomor VI/MPR/1978 Timor Timur ditetapkan
menjadi Propinsi yang ke-27 dari wilayah negara kesatuan RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar